''welcome to blogger Dreams''

''welcome to blogger Dreams''

Rabu, 02 Februari 2011

Pancasila dan kewiraan


A.  PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila mempunyai arti yang sangat dalam dan luhur yaitu :
1)    Sebagai Dasar dan Filsafat Negara
2)    Sebagai dasar kerohanian dan pandangan hidup bangsa Indonesia
3)    Mempersatukan seluruh bangsa Indonensia
4)    Sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Oleh karena itu diharapkan prilaku, prikehidupan masyarakat bangsa indonesia dan negara RI harus mencerminkan isi dan jiwa pancasila.
Untuk lebih jelasnya mengenai keempat arti dan fungsi pancasila tersebut di atas, dapat dilihat pada penjelasan berikut dibawah ini :
1. pancasila sebagai dasar filsafat negara.
Kalau kita berbicara mengenai filsawat dimana pengertian fisafat adalah mendekati usaha pemikiran untuk mencari kebenaran, sehingga mendekati kebenaran yang sesunguhnya.
Pancasila adalah suatu hasil usaha pemikiran manusia indonesia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati kebenaran yang sesungguhnya yang seirama dengan perkembanan luang lingkup dan waktu.
Hasil usaha pemikiran manusia indonesia yang sesungguh ini kemudian dituangankan dalam satu perumusan yang mengandung satu pengertian yang bulat untuk dijadikan dasar, pedoman dan norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan negara indonesia merdeka yang diberi nama pancasila.
2.pancasila sebagai dasar kerohanian dan pandangan hidup bangsa indonesia.
Artinya pola pikir bangsa/negara tidak boleh dipenaruhi segala sesuatu perbedaan seperti keagamaan, kesukuan, kewarganegaraan, golongan dan sebagainya dan juga perubahan yang terjadi seperti :

-        Perubahan keadaan
-        Waktu
-        Susunanan masyarakat.
3.pancasila persatuan seluruh bangsa indonesia
Artinya pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan pengertin yang bulat dan hasilnya masing-masing tidak mengenal batas-batas peredaan agama, kesukuan, golongan, aliran-aliran kekayaaan, politik, kedaeraan dasebagainya masyarkat bansa indonesia. (pancasila merupakan suatu ideologi universalisme, ideologi kesatuan dan persatuan).
4. sebagai kepribadian bangsa
Kepribadian artinya ciri-ciri tanda-tanda seorang atau bangsa. Bila teliti sila-sila pancasila itu satu demi satu, maka dapatlah disimpulkan bahwa pancasila itu dapat isimpulkan bahwa pancasila itu merupakan kepribadian bangsa indonesia.
Ciri-ciri kepribadian bangsa indonesia tersebut antara lain :
1.    Bangsa indonesia adlah bangs yang bertuhan
2.    Bangsa indonesia bangs yang berkemanusiaan yang adil dan beradap.
3.    Bangsa indonesia adalah bangsa yang selalu suka rukun dan bersatu.
4.    Bangsa indonesia adalah bangsa yang bersikap keadilan sosial.

A.      PENERIAN PANCASILA SECARA ETIMOLIGIS
Sebelum kita membahas isi arti dan fungsi pancasila sebagai Dasar negara, maka terlebih dahulu perlu dibahas asal kata istilah “pancasila” beserta makna yang terkandung didalamnya.
Secara “etimologis” istilah “pancasila” berasal sangsekerta dari india (bahasa kasta brahmana). Menurut M. Yamin dalam bahasa sangskerta perkataan “pacasila” memiliki dua macam srti secara leksikal.
panca” artinya “lima”.
syila vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Kata-kata tesebut kemudian dalam bahasa indonesia terutam dalam bahasa jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis, kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah “panca syila” dengan pokal l pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. “panca syiila” bermakna 5 aturan tingkah lalu yang penting.
B.  PENGERTIAN PANCASILA SECARA ISTORIS

Pengertian pancasila secara hostoris yaitu, pancasila dilihat secara lahirnya pancasila itu sendiri.   Diman sejarah lahirnya pancasila dimulai dari perumusan dari sidang BPUKI.

C.  PENGERIAN PANCASILA SECARA TERNINOLOGIS
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Repuplik Indonesia. Untuk melengkapi alat perlengkapan negara sebagai lazimnya negar-negara yang merdeka maka PPKI segera mengadakan sidang.
Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan UUD  Repuplik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945 dan pasal UUD 1945 berdiri dari 37 pasal 1 aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal dan 1 aturan tambahan yang terdiri atas 2 ayat.
HAKEKAT PANCASILA
Berbicara tentang hakekat berarti membicarakan hal-hal yang hakiki (mendasar) atau pembicaraan yang mengarah pada sesuatu pemehaman yang sangan essensial. Demikian halnya dengan upaya pemahaman hakekat pancasila. Artinya suatu upaya penalaran rasioanal yang abstrak guna memahami makna hakiki nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara repuplik indonesia.
Upaya untuk memperdalam  dan mempelajari hakekat dari pancasila, akan berhadapan dengan dua sisi yang hakiki dari pancasila itu sendiri, yaitu sisi pertama pancasila sebagai pandangan hidup (Way of life) dan sisi kedua pancasila sebagai dasar negara (Staats fundamental norm).
dari pancasila sebagai fundamental ini, maka terbentuklah beberapa fungsi lain dari pancasila misalnya :
-        Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.
-        Sebagai ideologi nasioanal.
-        Sebagai sumber cita-cita dan bertujuan nasional.
-        Perjanjian luhur rakyat indonesia.
-        Bahkan sebagai norma dasar dan kriteria dasar manusia.
Dengan demikian, dari kedudukan pancasila yang hakiki inilah lahir berbagai nilai dan fungsi pancasila yang melandasi segala tahta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Repuplik indonesia.

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
A.  LANDASAN HISTORIS
Bangsa indonesia terbentuk melalui duatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan kutai, sriwijaya, majapahit sampai datangnya bangs penjajahan.
Beratus-ratus tahung bangsa indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta silsafat hidup bangsa.
Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa indonesia, menemukan jati dirinya, yang didalamny tersimpul ciri khas, sifat para pendiri negara kita yang dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian diberi mana pacasila.
B.   LANDASAN KULTURAL

Sebagaimana kita ketahui setiap bangsa didunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dari bernegara, senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup dan pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional.
Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dangan bangs lain. Seperti Negara komunisme dan liberlisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep pemikiran karl marx.

C.  LANDASAN YURIDIS

Landasan yulindis perkuliahan pendidikan pancasila di perguruan tinggi tertiang dalam UU No. 2 Tahun1989 tentang pendidikan Nasional. Pasl 39 talah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan
Kemudian diamanatkan lagi dalam PP No =.60 /1999 tetang pendidikan tinggi pasal 13 (ayat 2) diterapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nnsional diatu oleh pendidikan dan kebudayaan.

D.  LANDASAN KOLOFOSIS

Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan keharusan moral dan secara konsisten bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara kilosifis dan objektif bahwa bangsa indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang secara filosofis merupakan filosofis bangsa indonesia.
Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis berpersatukan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara

1.    PENGERTIAN KEWIRAAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
Dalam UU No. 02 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 39 (2). Dinyatakan bahwa setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan. Wajib memuat pendidikan tentang hak membela negara, pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarga negaraan. Materi pokok pendidikan adalah tentang hubungan antar warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya selama ini pada jenjang pendidikan perguruan tinggi dikenal pendidikan kewiraan, yang lebih menekankan pada pendidikan pendahuluan bela negara.
Keputusan mendikbud No : 056/U/1994 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa, menetapkan bahwa “PENDIDIKAN KEWIRAAN”, pancasila dan kewarganegaraan, pendidikan agama termasuk dalam mata kuliah umum (UKM) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, dengan demikian Pendidikan Kewiraan tidak hanya berisi PPBN tetapi juga berisi pendidikan kewarganegaraan, sebutan mata kuliah umum kemudian diganti dengan sebutan mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK).

2.    TUJUAN KEWIRAAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
Berdasarkan keputusan dirjen dikti 276 /dikti/2000, tujuan pendidikan kewiraan adalah mencakup :
a.    Tujuan umum.
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mehasiswa mempunyai hubungan antara warga dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN). Agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.    Tujuan khusus.
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara repuplik indonesia terdidik dan bertanggung jawab.
1)   Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai makalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
2)   Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
3)   Agar mahasiswa memiliki sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa,bangsa dan negara.

A.LANDASA ILMIAN DAN LANDASAN HUKUM

1.    Landasan ilmiah
Dasar pemikiran pendidikan kewiraan atau pendidikan kewarganegaraan. Setiap warga negara ditunutut untuk dapat hidup bergunan dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (iplek) yang berlandasan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral dan nilai-nilai budaya bengsa. Nilai-nilai tersebut berperan sebagai paduan dan pegangan hidup setiap warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai perbandingan diberbagai Negara juga dikembangkan materi pendidikan umum (General Educatiom/Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap prilaku warga negaranya.
a)    Amerika serikat           : History, Humanity dan Philosophy
b)    Jepang                         : Japanes History, Eshies dan philosophy
c)    Fhilipina                      : Fhilipino, Family Planing, taxation and land, Reform,   the fhilipino new contruction, and study of human rights.
Dibeberapa Negara dikembangkan bidang study yag sejenis dengan pendidikan kewarganegaraan yaitu dikenal dengan Civics Education.
2.      Landasan hukum.

a.    UUD 1945
b.    Ketetapan MPR No.11/MPR/1999. Tentang garis-garis besar haluan Negara
c.    UU No.20 tahun 1982. Tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia (Jo – UU.1 tahun 1988)
d.   Undang – undang No.2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional.
e.    Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000. Tentang penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi Indonesia.

3.    Hak Dan Kewajiban Warga Negara

a)    Pengertian warga negara dan penduduk

Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus adanya wilayah tertentu,adanya rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang bedaulat. Jika ketiga syarat ini salah satunya tidak ada maka pemerintahan tersebut belum bisa disebut sebagai negara.
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubunganya dengan negara. . warga negara adalah Penduduk suatu negara sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara. Menurut UUD 1945, negara melindungi segenap penduduk, misalnya dalam pasal 29(2) disebut kan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masindan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.

b)   Azas-azas kewarganegaraan
1.Azas Ius-Sanguinis
                        Azas keturunan atau hubungan darah artinya kewarganegaraan seorang ditentukan oleh orang tuanya, seseorang berwarga negara A karena orang tuanya warga negara A
2.Azas Ius Soli
                        Azas tanah kelahiran, artinya bahwa setatus kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara tersebut.
3.Bipatride (Dwi Kewarganegaraan)
4.Apatride (Tanpa Kewarganegaraan)
B.  PENGERTIAN BELA NEGARA
            Adalah tekad sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, dan kedaulatan negara.
C. PENGERTIAN HAM
            Adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia. sesuai dengan kodratnya hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan atau hak kemerdekaan pada diri pribadi dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.

D. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA NASIONAL
            Adalah suatu cara pandangan nasional sebagai salah satu aspek falsafah hidup bangsa yang berisikan  dorongan – dorongan dan rangsangan didalam merealisasikan dan mencapai aspirasi serta tujuan nasionalnya maka pertama – tama dikembangkan sebagai suatu sistem konsepsi yang disebut ketahanan nasional.
a.    Wawasan benua yang kaitanya dengan kekuatan darat
b.    Wawasan bahari yang kaitanya dengan kekuatan air
c.    Wawasan dirgantara dalam kaitanya dengan kekuatan udara.
 1. Tujuan Wawasan Nusantara Kedalam
 Wawasan nusantara bertujuan untuk mewujudkan kesatuan dalam segala aspek hidup, baik alamiah mauoun aspek sosial.
Ada 3 aspek alamiah (Tri Gatra)
Ø  Letak geografis silang.
Ø  Keadaan dan kekayaan alam.
Ø  Keadaan dan kemampuan penduduk.
Ada 5 Aspek sosial (Panca Gatra)
Ø  Ideologi.
Ø  Ekonomi.
Ø  Politik.
Ø  Sosial Budaya.
Ø  Hankam.

 2. Tujuan Wawasan Nusantara Keluar
Wawasan nusantara bertujuan untuk ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban dan perdamaian seluruh umat manusia, dengan demikian jelas bahwa berdasarkan pancasila  dan UUD 1945 wawasan nusantara itu tidak hanya memperhatikan kepentingan Nasional Indonesia semata, akan tetapi juga secara asazi menjunjung tinggi kewajiban kodrat bagi pembinaan kesejahteraan dan perdamaian umat manusia diseluruh dunia.
 3. Unsur – Unsur Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai fenomena sosial atau gejala – gejala sosial harus dilihat sebagai gejala dinamis, dilihat dari segi ini maka wawasan nusantara itu mempunyai 3 unsur, yaitu:
ü  Merupakan wadah.
ü  Merupakan isi.
ü  Merupakan tata letak.
Kesatuan wilayah nusantara juga mendapat karunia dari Tuhan Yang Maha Esa dengan kekayaan alam yang melimpah, tenaga kerja yang banyak serta memberikan pasaran yang luas.
E.PENGERTIAN TENTANG KETAHANAN NASIONAL (TANNAS)
  • Agar dapat memahami konsepsi TANNAS Indonesia perlu di utarakan tentang pengertian ketahanan nasional serta sifat – sifat dari TANNAS itu sendiri.
  • Ketahanan beerasal dari kata tahan, yang mempunyai arti tahan penderitaan, tabah, kuat dan dapat menguasai dirinya sendiri, dan tak kenal menyerah.
  • Nasional berarti pendudukan dari suatu wilayah tertentu yang telah mempunyai pemerintahan nasional menunjukkan makna sebagai kesatuan dan persatuan kepentingan bangsanya yang telah menegara. Jadi TANNAS adalah kekuatan dan keteguhan hati, ketabahan dari kesatuan dan persatuan suatu bangsa yang telah menegara.
1.      Sifat – Sifat Dari Ketahanan Nasional

v  Manunggal.
Antara tri gatra dan panca gatra terdapat timbal balik, dan merupakan kesatuan yang seraasi dan selaras.
v  Mawas Kedalam.
Di arahkan pada diri bangsa dan negara sendiri untuk mewujudkan hakekat dan sifat nasionalisnya.
v  Kewibawaan.
TANNAS sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal mewujudkan kewibawaan nasional yang harus diperhitungkan oleh pihak lain danmempunyai daya cegah.
v  Berubah menurut waktu.
TANNAS suatu bagus tidaklah tetap, meningkatkan atau menurun seirama dengan situasi dan kondisi bangsa.
v  Tidak membenarkan ada kekuasaan dan kekuatan
Negara maju mengutamakan ada kekuasaandan ada kekuatan dan bertumpu pada kekuatan fisik.

2.      Hakekat TANNAS.

TANNAS pada hakekatnya merupakan konsepsi didalam pengaturan dan penyelenggaran kesejahteraan dan keamanan didalam kehidupan nasional.
>  Perwujudan TANNAS Indonesia dalam Panca Gatra:
* Ketahanan dibidang ideologi
* Ketahanan di bidang sosial budaya
* Ketahanan dibidang pertahanan dan keamanan



1 komentar:

  1. Casino - Reno, NV - Mapyro
    The 충주 출장안마 casino at Harrah's 목포 출장안마 Reno is located in the Harrah's Reno Valley Center, across 서울특별 출장샵 from the Harrah's Reno Resort and Casino. It has two hotels on 세종특별자치 출장안마 site 구리 출장안마

    BalasHapus